Jumat, 23 Maret 2012

no judul


Berbeda dikarenakan jari2 bumi ( jarak dari pusat bumi ke permukaan bumi) di daerah katulistiwa dengan di kutub berbeda.
Di katulistiwa jari2nya lebih besar dari pada di kutub. Hal ini disebabkan karena efek rotasi bumi pada porosnya.Gaya gravitasi berbanding terbalik dg kuadrat jari2. makin kecil jari2, makin besar gaya gravitasinya, sehingga gaya gravitasi di kutub lebih besar daripada di katulistiwa.

   Diameter Bumi di katulistiwa 12756,2698 km, diameter bumi di kutub 12713,4994 km. Berdasarkan hukum gravitasi,
 

iameter Bumi di katulistiwa 12756,2698 km, diameter bumi di kutub 12713,4994 km. Berdasarkan hukum gravitasi, 
g = GM/r^2
Jelas percepatan gravitasi di kutub lebih besar dibanding di katulistiwa karena jaraknya lebih pendek.

Selain itu, gaya berat benda di sekitar katulistiwa juga bertambah ringan akibat percepatan sentripetal karena rotasi Bumi, yaitu
a = (2*pi)^2/(R*cos(teta)*t^2)

Dengan sudut teta = lintang pengamat.
Jika ditotalkan, benda di katulistiwa akan lebih ringan sekitar 1% dibanding bila ditimbang di kutub.. 

Rabu, 21 Maret 2012

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI


 A. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
 1.Pengertian Dasar Negara
      Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata dasar (filsafat) berarti asal yang pertama. Istilah ini juga seringdipakai dalam arti: Pengertian yang menjadi pokok dari pikiran-pikiran lain. Kata dasar bila dihubungkandengan Negara, berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negarayang mencakup berbagai bidang kehidupan.Setiap Negara yang merdeka dan berdaulat sudah barang tentu memiliki dasar Negara yang berbeda.Perbedaan dasar Negara yang diterapkan didalam suatu Negara sangat dipengaruhi oleh nilai-nilaisocial-budaya, patriotism dan nasionalisme yang telah terkritalisasi dalam perjuangan untukmewujudkan cita-cita dan tujuan Negara yang hendak dicapainya.Bagi bangsa Indonesia, dasar Negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yudiriskonstitusional, Pancasila sebagai dasar Negara berkedudukan sebagai norma objektif dan normatertinggi dalam Negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalamTAP. MPRS No. XX/MPRS/1996, jo. MPR No. V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/mpr/1978. Penegasankembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP. MPR No. XVIII/MPR/1998.
 2.Pengertian Konstitusi
      Para ahli memiliki pandangan yang bervariasi mengenai “konstitusi” dan “Undang-Undang Dasar”.Ada yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda. Kata konstitusi secaraetimologis berasal dari bahasa Latin ( constitutio)  inggris
(constitution)Prancis (constituer)  Belanda( constitutie )dan Jerman Konstitution).                                                                       
      Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah konstirusimengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu Negara, yaitu berupakumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dan memerintah Negara. Peraturan-peraturantersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, ada pula yangbersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan adat istiadat, dan konvensi didalam masyarakat.Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu: 
 a.  Pengertian Luas, “ Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan –ketentuan dasar atau hukumdasar (droit constitunelle)
 b. Pengertian Sempit, “ Konstitusi” berarti piagam dasar atau Undang –Undang Dasar (Loi constitunelle) yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan Negara .
  3.Substansi Konstitusi Negara
      Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusidisebut tertulis bila merupakan satu naskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak merupakan satunaskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Contoh, Negara Inggris yang konstitusihanya merupakan kumpulan-kumpulan dokumen.Konstitusi atau hukum dasar, dapat pula dibedakan antara Hukum Dasar Tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu konvensi. Salah satu contoh konvensi diIndonesia adalah pelaksanaan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang oeringatan Proklamasi 17Agustus.
  a.Sifat dan fungsi konstitusi Negara
    Sifat pokok konstitusi Negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi dikatakanfleksibel, bila pembuat konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak berat, mempertimbangkanperkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti perkembangan masyarakat sehingga mudahmengikuti perkembangan zaman ( contoh Inggris dan Selandia Baru ). Konstitusi bersifat rigid apabila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan yang sulit dengan maksud agar tidak mudah di ubah hukum dasarnya ( contoh Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia).Fungsi pokok konstitusi dan Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaanpemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang wenang.Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan di mana pemerintah dipasangsebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.Setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
 a.Organisasi Negara                           c. Prosedur Mengubah UUD
 b.Hak Asasi Manusia                         d. Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
 b. Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
     Meskipun Undang-Undang Dasar bukan merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatuNegara beserta dengan penyelenggaranya yang baik, tetapi dalam perkembangan zaman moderndewasa ini, Undang-Undang Dasar mutlak adanya. Sebab dengan adanya Undang-Undang Dasarbaik penguasa Negara maupun masyarakat dapat mengetahui aturan atau ketentuan pokok ataudasar-dasar mengenai ketatanegaraannya.








    C. Cara Pembentukan dan mengubah konstitusi (undang-undang dasar)
   1 CARA PEMBETUKAN


DENGAN CARA
KETERANGAN
1.
PEMBERIAN
.Raja memeberikan kepada warganya suatu UUD,kemudian ia berjanji akan mempergunakan kekuasaannya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu akan di jalankan oleh suatu badan tertentu pula.
.UUD itu timbul, biasanya karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari sekitarnya dan takut akan timbul revolusi.Dengan adanya UUD ini,maka kekuasaan raja di batasi.
2.
SENGAJA DI BENTUK
.Dalam hal ini, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan. Jadi,setelah suatu Negara di dirikan, di bentu UUD.
3.
CARA REVOLUSI
. Pemerintahan baru yang terbentuk sebagai hasil revolusi ini, kadang-kadang membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain,yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan yang akan menetapkan UUD itu.
4.
CARA REVOLUSI
.Perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD, dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.

   2. CARA PENGUBAHAN

NO
DENGAN CARA
KETERANGAN
1.
Oleh Badan Legislatif /Perundangan biasa
.  Dilakukan oleh badan legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada jika badan  legislative ini mebuat UU biasa (Bukan Undang-undang Dasar )
2.
Referendum
.  Yaitu dengan jalan pemungutan suara di antara rakyat yang mempunyai hak suara (Pada masa rorde baru, Referendum, diatur di dalam UU NO.5  Tahun 1958)
3.
Oleh Badan Khusus
.Hrus di adaknoleh suatu badan Khusus yang pekerjaan nya hanya untuk mengubah undang-undang Dasar saja.
4.
Kusus Di Negara Federasi
.  Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas Negara –negara bagian dari federasi itu menyetujui perubahan itu.



   B.KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
        Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang di junjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berdab di seluruh mika bumi. Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara lain ‘’Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsadan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan,karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan’’.
  1.Kedudukan Pembukaan UUD 1945
       Di dalam alinea pembukaan UUD 1945 di muat unsure-unsur seprti yang di isyararatkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu ‘’Kebulatan dari keseluruhan Peraturan Hukum’’.Adapun syarat-syarat yang di maksud mengcakup hal-hal berikut:
   a. Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Republik Indonesia.
   b. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan Hukum.Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila.
   c. Adanya kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku,terpenuhi oleh penyebutan  ‘’Seluruh Tumpah darah Indonesia’’.
   d. Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan ‘’di susunlah kemerdekaan kebangsaan  Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia ‘’. Yang berlangsung sejak timbulnya Negara Indonesia samapi seterusnya sampai Negara Indonesia ada.
       Pokok kaidah Negara yang fundamental menurut ilmu humuk tata Negara mempunyai beberapa unsure mutlak antara lain:
  a. dari segi terjadinya,di tentukan oleh pembentukan Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai sebagai penjelmaan kehendak pembentuk  Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar Negara yang di bentuknya.
  b. Dari segi isinya,memuat dasar-dasar pokok Negara yang di bentuk sebagai berikut:
      1. Dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan klhusus)
            Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan  umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial. Tujuan umu ini berhubhungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubunganm luar negeri) atau politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
            Tujuan Khusus,tercakup dalam kalimat ‘’melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencedaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur .
   
2.Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Makadisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
   
3.Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
   
4.Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang MAha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, PersatuanIndonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruhrakyat Indonesia”.
    
Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidahNegara yang fundamental (  fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
  a.Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara .
  b.Membuat norma
 – norma, aturan
 – aturan serta ketentuan
 –ketentuan yang dapat dan harusdilaksanakan secara konstitusional
c.UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan
undang
 –undang yang tertinggi,
menjadi alat kontrol norma
 –norma hukum yang lebihrendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
                Alinea Isi/keterangan makna yang terkandung
Pertama
    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialahhak segala bangsa dan oleh sebab itu ,makapenjajahan di atas dunia harus di hapuskan,karena tidak sesuai dengan perikemanusiaandan perikeadilan.
Keteguhan bangsa Indonesia dalam membelakemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentangdan menghapus penjajahan diatas dunia.
Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajasantidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagisetiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
Kedua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaanIndonesia telah sampailah pada saat yangberbahagia dengan selamat sentosamengagtarkan rakyat Indonesia ke depanpintu gerbang kemerdekaan NegaraIndonesia
Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesiamerupakan hasil perjuangan pergerakan melawanpenjajah.
Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untukmenyatakan kemerdekaan.
Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapiharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yangmerdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.
Ketiga
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasadan dengan gigorong oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yangbebas, maka rakyat Indonesia menyatakandengan ini kemerdekaannya.
Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa
Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yangberkesinambungan antara kehidupan material danspiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat.
Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan.
Keempat
   Kemudian daripada itu untuk membentuksuatu Pemerintah Negara Indonesia yangmelindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi dan keadilan social, maka disusunlahKemerdekaan Kebangsan Indonesia itudalam suayu Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia, yang berbentuk UndangDasar, dalam suatu susunan Negear RepublikIndonesia yang berkedaulatan rakyat deganberdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yangdipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan, serta denganmewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia.
Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu :
A.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan sekuruhtumpah garaj Indonesia
B.Memajukab kesejahteraan umum,
C.Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakanketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan social
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945
Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia
Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkankedaulatan rakyat (demikrasi)
Dasar Negara Pancasila
    3.Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia,sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekadbangsa Indonesia untuk m
encapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari “cita hukum” dan“cita moral” yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan
bangsa-bangsa di dunia.
   4.Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:a.
 Pokok pikiran Pertama: “Negara
- begitu bunyinya
–melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluuhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan,mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut peng
ertian “Pembukaan” itu menghendaki
persatuan menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasarNegara yang tidak boleh dilupakan.
 b.Pokok pikiran Kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi social bagi seluruh rakyat”
        Hal ini merupakan poko pikiran keadilan social. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negarabagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dankewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.c.

    Pokok pikiran Ketiga : “Negara yang berkedaulatan rajyat berdasar atas kerakyatan danpermisyawaratn/perwakilan”. Oleh karena iti, sisten begara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus
berdasar atas kedaulatab rakyat dan berdasar atas permusyawaratn/perwakilan. Memang aliran ini
sesuai dengan sifat “nasyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang
menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat.d.

Pokok pikran
Keempat : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasarkemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekertikemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskanpokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.Dengan demikian, apanila kita memperhatikan keempat pokok pikiran tersebut tampal bahwapokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafat Negara Pancasila. Pokok-pokokpikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
       5.Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang DasarNegara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hkum dasar Negara, baik yang tertulismaupun tidak tertulis, dan pokok-pokok pikrab tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945. Oleh karenaitu, dipahami bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwaioleh dasar falsafat Pancasila. Inilah yang dimaksud dengan arti dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara.Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsungdegan Batang Tubuh UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yangdijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilaidan norma yang terpadu.Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal merupakan perwujudan pokok-pokokpikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok pikiran : PersatuanIndonesia, Keadilan social, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil danberadab.Pokok-pokok pikiran tersebut tidak laib adalah pancaran dari Pancasila yang telah nanpu nenberikanemangat dan terpancang dengan khidmay dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) padahakikatnya merupakan suatu rangkaian lesatuan yang tak dapat dipisahkan.Kesatuan serta semangatyang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga NegaraIndonesia.
      6.Tata Urutan Peraturan Perundangan-Undangan yang Berlaku di Indonesia
TAP MPRS NO.XX/MPRS/ 1966Tentang Sumber Tertib Hukum RITAP MPR NO. III / MPR / 2000Tentang Tata Urutan Perudang-Undangan NasionalUU RI No. 10 Tahun 2004 pasal 7ayat 1, Tata Urutan Perudang-Undangan Nasional
UUD 1945 UUD 1945 UUD 1945TAP MPR TAP MPR UU / PERPUUU / PERPU UU Peraturan PemerintahPeraturan Pemerintah PERPU Peraturan PresidenKeputusan Presiden Peraturan Pemerintah Peraturan DaerahPeraturan PelaksanalainnyaKeputusan PresidenPeraturan Daerah
     C.Perbandingan Konstitusi pada Negara Republik Indonesia dengan NegaraLiberal dan Negara Komunis
 1.Konstitusi Negara Republik Indonesia
Konsepsi Konstitusi Negara Indonesia bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945.
a.Mekenisme konstitusional Demokrasi Pancasila
Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi atau Undang-UndangDasar 1945.Perihal mekanisme demokrasi pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945,dan dijabarkan lebih lanjut dalam system pemerintahan Negara sebagai berikut :
 1.Indonesia ialah Negara berdasar atas hukum (rechstaat )
 2 Indonesia menggunakan sistem konstitusional3.
 Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan MPR4.
 Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi dibawah majelis5.
 Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat6.
 Menteri Negara adalah pembantu Presiden ; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepadaDewan Perwakilan Rakyat7.
 Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas
 b.Lembaga-lembaga Kenegaraan
Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 (amandemen) adalah MajlisPermusyawaratan Rakyat (pasal 2-3), Presiden (Pasal 4-16), Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19-22 B),Cadan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23 E dan 23 F) dan Mahkamah Agung (Pasal 24 A)Gambaran umum mengenal lemnaga-lembaga kemegaraan berdasarkan UUD 1945 (amandemen)dapat dilihat dalam uraian dibawah ini.
a.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas Pokok :Pemegang kekuasaan Konstitutif, yang mencakup antara lain :
1.Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
2.Melantik Presiden dan/atau wakil Presiden (pasal 3 ayat 2)
        3.Memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD(pasal 3 ayat 3)
  b.Presiden
Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan Negara tertinggi dibawah MPR, yangdalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (pasal 4 ayat 2 UUD1945)
Tugas pokok :
Pemegang kekuasaan Eksekutif (pelaksana undang-undang) yang mencakup :
a.Kepala Pemerintah
b.Kepala Negara
c.Panglima tetinggi
   c.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas Pokok :Pemegang kekuasaan Legislatif (Pembuat UU) yang mencakup :
a.Memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (pasal 20 ayat 1)
b.Membahasa dan menyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan olehPresiden, dan
c.Memiliki fungsi legilasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (pasal 20 A ayat 1)
d.Fungsi DPR dari sudut pandang ketatanegaraan, mencakup antara lain :
Fungsi Legilasi atau pembuatan UU
Fungsi kontrol
Fungsi perwakilan
   d.Badan Pemeriksa Keuangan
      Tugas Pokok :Pemegang kekuasaan eksaminatif/inspektif yang mencakup :
a.Menetapkan kebijakan atas tanggung jawab keuangan Negara, baik jangka panjang, jangkamenengah, maupun jangka pendek dan mengendalikan pelaksanaanya.
b.Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.Menetapkan kebijakan tugas penunjangnya, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek.
e.Mahkamah Agung (MA)
       Tugas Pokok:Pemegang kekuasaan yudikatif (mengadili pelanggar Undang-Undang). Dalam pasal UU No.14/1985, antara lain disebutkan :
a.Memeriksa dan memutus :
Permohonan kasasi
Sengketa tentang kewenangan mengadili
Permohonan peninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap.
b.Memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau TingkatTerakhir dari semua Lingkungan Peradilan.
   2.Konstitusi pada Negara Liberal
Konsepsi pemikiran liberal
(liberalism
) di Negara-negara barat muncul sebagai antiklimaks daripenguasa monarki absolute. Mereka gandrung menyuarakan
liberte, egalite, dan fraternit Dalam artiluas Liberalisme adalah “usaha perjuangan menuju kebebasan”.
   a.Konstitusi di Negara Inggris
      Negara Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis ; oleh sebab itu, dianggap memudahkanpemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan lembaga-lembaganya sesuai dengantuntunan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya.
      b.Mekanisme Konstitusional Demokrasi Parlementer
          Ciri-ciri pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
Kekuasaan legislative (DPR/Parlemen) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (Pemerintah =Perdana Menteri)
Mentri-mentri (cabinet) harus mempertanggung jawabkan semua tindakannya kepada DPR.Iniberarti cabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
Program-program kebijakan cabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagiab besaranggota parlemen. Bila cabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijakan
yang dibuat, anggota parlemen dapat menjatuhkan cabinet dengan memberikan mosi tidakpercaya kepada pemerintah.
Kedudukan kepala Negara (raja, ratu, pangeran atau kaisar) hanya sebagai lambing atau symbolyang tidak dapat di ganggu gugat.
    c.Lembaga-lembaga Kenegaraan
        Raja atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan hanya berfungsi dalam segi-segi pemerintahyang bersufat seromonial (keupacaraan).Raja/ratu secara otomatis menduduki jabatan warisandalam Majelis tinggi.
a.Badan eksekutif 
Terdiri dari raja/ratu yang tak dapat diganggu gugat (sinbolis), dan kekuasaan sesungguhnya adapada Perdaba Menteri.Tugas Pokok :Pemegangkekuasaan eksekutif ada pada perdana menteri yang mencakup antara lain:
Memimpin cabinet yang para anggotanya telah dipilihnya sendiri
Membimbing Majelis rendah
Menjadi penghubung dengan raja/ratu
memimpin partai mayoritas
b.Badan Legislatif
    Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu :
House of Commons
(Majelis Rendah) danHouse
of Lord 
(Majelis Tinggi)Tugas Pokok :Parlemen pada system pemerintahan di inggris memiliki peran sebagai berikut :
Menilai secara kontinu reekan-rekan seperti yang duduk di cabinet
Mempersiapkan di bidang legislasi atas dasar kebijakan menteri
Mengawasi pelaksanaan undang-undang
Mentyatakan gagasan-gagasan politik
Memaparkan argumentasi-argumentasi politik kepada para pemilih
3.Konstitusi pada Negara Komunis
Komunis tudak hanya merupakan system politik yang menjadi dasar bagi konstitusi di RepublikRakyat Cina, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu, antaralain :
Gagasan monoisme (sebagai lawan dari pluralism)
Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiapgolongan yang berlainan aliran pemikirannya merupakan perpecahan.Oleh sebab itu, persatuanharus dipaksakan dan oposisi ditindas.
Kekerasan di pandang sebagai alat yang sah guna mencapai komunsme
Pelaksanaan pemaksaan dipakai dalm dua tahap.Pertama, terhadap musuh diselenggarakan suatudiktatur yang kejam dimana oposisi dimusnahkan sampai ke akar-akarnya.Kedua, bagi pengikutnyasendiri yang kurang insaf, diimdoktrinasi secara luas, terutma ditujukan kepada angkatan muda.
Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme
Alat kenegaraan, seperti polisi, tentara, kejaksaan dipakai untuk diabadikan kepada pencapaiankomunisme (mobilization system).Campur tangan Negara sangat luas dan mendalam dibidangpolitik, ekonomi, social, dan budaya. Di bidang hukum, tidak dipandang sebagai“a good in itself 
”akan tetapi sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.
a.Mekanisme konstitusional demokrasi rakyat (ala komunis)
Menurut istilah komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsidiktatur proletar”. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di Negara
-negara Eropa Timur(sebelim runtuhnya Uni soviet tahun 1991) dan di Tiongkok (RRC). Khusus di Republik Rakyat Cina,sebagai hasil perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunisdan golongan antikomunis, pada akhirnya hany diakui adanya satu partai dalam masyarakat(golongan-golongan lain disingkirkan dengan paksa).
b.Lembaga-Lembaga kenegaraan
Republik Rakyat Cina berdiri pada tahun 1949 dengan menumbangkan Dinasti Ching.tetapi baru padatahun 1954, secara mapan Konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan
antara lain “bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh partaiKomunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintahan”
 1.Ketua PKC dan Sekjen PKC
Organ administartif utama (Dewan Negara) yang terdiri dari Perdana Menteri (PM), wakil-wakil PM,dan keala-kepala dari semua lementerian dan komisi.Tugas pokok :Pemegang Kekuasaan Eksekutif yang mencakup :
a.Mengatur mengendalikan seluuh struktur administrative dan bersama-sama degan badan-badantertinggi PKC menyelenggarakan pemerintahan Cina.
b.Berperansebagai penerjamah keputusan-keputusan partai kedalam tindakan-tindakan Negaramenjaikannya sebagai lembaga yang dibentuk oleh konstitusi.
2.Konggres Rakyat Cina (KRC)
Disebut organ wewenang Negara tertinggi dan pemegang wewenang legislative satu-satunya dalamNegara.Tugas Pokok :
a.Forum untuk mempelajari, mendukung, dan mengesahkan tindakan-tindakan pimpinan pusat
b.Melambangkan dukungan rakyat dan menghormati wakil-wakil terpilih yang secara politik disukai.
3.Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat Tertinggi
Bagian terakhir kerangka kerja pemerintah pusat.Tugas Pokok :Pemegang kekuasaan Yudikatif, yang mencakup antara lain :
a.Kejaksaan mempunyai kekuasaan yang bebas, termasuk penyidikan, penuntuan, dan pengawasansecara umum terhadap semua organ Negara, termasuk pengadilan-pengadilan.
b.Kekuasaan Yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh pengadilan rakyat
c.Pengadilan Rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat disetiap tingkatan. Namun karenaperwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina, demokrasi masih sulit terwujud,kendatipun usaha kea rah perubahan dilakukan terus menerus dalam rangka reformasi besar-besaran yang dirancangkan mahasiswa dalam rangka mebghadapi era globalisasi dewasa ini.

    C.HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
  a.Dasar Negara
       Pengertian asal kata dari dasar : Fondamen/podasi. Jadi dasar Negara berarti: Pondasi bagi berdirinya suatu Negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu Negara.
 .Apa dasar Negara kita..?? Pancasila
      Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar Negara:
  *BPUPKI (siding ke 1 29 mei- 1 juni 1945)
    Tujuan : Merumuskan dasar Negara
    Tanggapan/usulan
    * 19 mei muh.Yamin usul 5 rancangan  dasar Negara
    * 31 mei soepomo usul 5 rancangan dasar Negara
    * 1 juni soekarno usul:
         *5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
         *3 rancangan dasar Negara, usulannya bernama trisila
         *1 rancangan dasar Negara, usulannya bernama ekasila
      Dibentuk panitia kecil (panitia Sembilan) bertugas merumuskan rancangan dasar Negara menjadi dasar Negara. Hasil dari panitia kecil, adalah piagam Jakarta (22 juni 1945) di beri nama pancasila. Disyahkan nya menjadi dasar Negara oloh PPKI: tgl 18 agustus 1945 (terdapat pada alinea IVpembukaan UUD 1945).
    .Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara :
    * Sebagai ideologi Negara yaitu berperilaku,jiwa dan kepribadian bangsa
    * Sumber dari segala sumber Hukum yaitu Setiap produk hukum harus bersumber  dan tidak boleh bertentangan dengan 
       Pancasila.
     * Sebagai pandangan hidup bangsa,pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu.


 b. Konstitusi Negara
         Konstitusi diartikan sebagai, Peraturan yang mengatur suatu Negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis konstitusi. Dalam perkembangan di pahami identik dengan UUd.
    Kapan UUD 45 di buat..???
  Pada siding BPUKI ke II (10-16 juli 1945) di syahkan oleh PPKI resmi 18 agustus 1945.
 Tujuan dibuat konstitusi:
 * Untuk mengatur organisasi Negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
 * Untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintahj agar tidak berlaku sewenang-wenang.
  Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dalam kehidupan kenegaraan.
  Nilai konstitusi Negara
   Dimaksud nilai adalah sesuatu yang di anggap baik untuk di laksanakan.Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang di buat oleh Negara maka ada 3 nilai yaitu:
 1. Normatif
   Normatif yaitu bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan di laksanakan secara sempurna.
 2. Nominal
   Nominal yaitu Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau tidak sempurna.
 3. Semantik
  semantik yaitu Bila konstitusi ini berlaku formalitas Dipergunakan untuk kepentingan penguasa.
  Hukum Dasar Negara Dengan Konstitusi
 Berhubungan sangat erat, Konstitusi lahir merupakan suatu usaha untuk melaksanakan dasar Negara.Dasar Negara memuat norma-norma dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi). Merupakan satu kesatuan utuh, Dimana dalam pembukaan UUD 1945 tercantum dasar Negara pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara.
  UUD 45
    sistematika UUD 45 terdiru dari:
 a. Pembukaan
 b. Batang tubuh
 c. Penjelasan
  . Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang) atau mengikuti jaman.
  . Batang tubuh bias di rubah asal syarat terpenuhi
    di usulkan 2/3 anggota MPR
    putusan di setujui 2/3 anggota yang hadir.
   . Kenyataan Batang tubuh UUD 45 sekarang sudah di amamdemen kan 4 kali
  . Amandemen I ( 14-21 okt 1999
  . Amandemen  II ( 7-8 agustus 2000 )
  . Amandemen III ( 1-9 november 2001 )
  . Amandemen IV ( 1-11 agustus 2002 )
    Kedudukan dan Hubungan Pembukaan UUD 45 dengan batang tubuh UUD 45
  . Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan lebih tinggi di banding batang tubuh, alasannya dalam pembukaan terdapat :
1. Dasar Negara (pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk Negara Indonesia (Republik)
   . Pembukaan tidak bias di ubah, mengubah sama saja membubarkan Negara, sedangkan batang tubuh bias di ubah (di amandemen)
   . Dalam system tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kebutuhan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.
alasan:
1. Di buat oleh pendiri Negara (KKPI)
2. Pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. Memuat asas rohani (jadi Negara adil dan makmur)
4. Memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.
 
 D. Sikap Positif Terhadap Konsitusi Negara
      Sebagai warga Negara, apa yang seharusnya di lakukan terhadap konstitusi Negara  yang berlaku ? tentu saja kita harus “taat asas” dan “taat hukum”.Fungsi pokok konstitusi atau undang-undang dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelanggaraan  kekuasaan bersifat sewenang-wenang. Agar konstitusi Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan dasar-dasar pemahaman taat asas dan taat hukum, maka sangat di perlukan sikap positif dari setiap warga Negara sebagai berikut :
 a.bersikap terbuka
      Sikap terbuka atu teransparan merupakan sifat apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan. Dan dilakukan sikap penting sangat perlu dilakukan sebagai upaya menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat dipupuk rasa saling percaya dan kerja sama guna menimbulkan sikap toleransi dan kerukunan hidup. Dengan sikap terbuka terhadap konstitusi Negara, kita belajar untuk memahami keberadaan sebagai warga Negara yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan penyelenggara Negara  dengan seoptimal mungkin .
 b.Mampu Mengatasi Masalah
       Setiap warga Negara harus memiliki kemampuan  kemampuan untuk mengatasi berbagi premasalahan yang dihadapi. Sikap ini penting untuk dikembangkan  karma akan membuat kebiasaan menghadapi masalah, sehingga hanya sebelumnya hanya menjadi penonton , pengkritik atau menyalahkan orang lain, sekarang menjadi orang yang mampuh memberi solusi ( jalan keluar ). Kemampuan untuk mengatasi masalah konstitusi Negara akan memberikan iklim dan suasana yang semakin baik dalam menata kehidupan bermasyarakatan , berbangsa dan bernegara .
C.Menyadari adanya perbedaan
        Bangsa indonesia merupakan sala satu bangsa yang masyarakat sangat beragam   sehingga tertanam istilah Bhineka tunggala ika ( berbeda-beda namun tetap satu ). Perbedaan harus tetap diterima sebaga suatu kenyataan atau realitas masyarakat disekitar kita baik agama, suku bangsa, adat istiadat ,dan budayanya .
d. Memiliki harapan realistis
   
Negara Indonesia dengan wilaya yang luas dan jumlah  penduduk tebesar keempat didunia memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam menangani kehidupan. Dalam penyelenggaraan kehidupan Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk mampu memahami situasi dan kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil .
e. Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
    
bangsa Indonesia harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri . sala satu karya bangsa untuk kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia adalah “ kemerdekaan dan kedaulatan rakyat “ dalam penyelenggaraan Negara .
f. Mau menerima dan memberi umpan balik
   
Kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi Negara sangat diperlukan dalam rangka menghormati produk-produk konstitusi yang dihasilkan oleh para penyelenggara Negara.


   SISTEMATIKA UUD 1945
No
UUD 1945
    BAB
PASAL
AYAT
Aturan
Peralihan
Aturan Tambahan
  1
Sebelum Amandemen
     16
     37
    49
  4 Pasal
   2 Ayat
  2
Sesudah Amandemen
     21
     73
   170
  3 Pasal
   2 Pasal
STRUKTUR PEMERINTAHAN INDONESIA
Sebelum amandemen
PANCASILA
PEMBUKAAN UUD 1945
UUD 1945
MPR
    ↓       ←         ←     ↓                      ↓        →             ↓
PRESIDEN
DPR
MA
BPK
DPA

Sesudah amandemen
UUD 1945
MPR
DPR-DPD
PRESIDEN
WAPRES
BPK
KEHAKIMAN
MK-KY-MK

 Menurut gustav redbruch, ada tiga nilai dasar hukum:

1. Keadilan hukum : Perlakuan yang sama terhadap hal-hal yang sama dan dengan yang sesuai itu, serta perlakuan yang tidak sama terhadap hal-hal yang berbeda termasuk orang dan berhubungan.
2. Kegunaan Hukum : Fungsi dan manfaat Hukum adalah untuk mengatur ketertiban hidup di dalam masyarakat.
3. Kepastian Hukum : hukum menjadi berlaku dan mengikat seluruh warga Negara tanpa kecuali dalam rangka meneggakan kebenaran dan supermasi Hukum.