A. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
1.Pengertian
Dasar Negara
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata dasar (filsafat) berarti asal yang
pertama. Istilah ini juga seringdipakai dalam arti: Pengertian yang menjadi
pokok dari pikiran-pikiran lain. Kata dasar bila dihubungkandengan Negara,
berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan
Negarayang mencakup berbagai bidang kehidupan.Setiap Negara yang merdeka dan
berdaulat sudah barang tentu memiliki dasar Negara yang berbeda.Perbedaan dasar
Negara yang diterapkan didalam suatu Negara sangat dipengaruhi oleh
nilai-nilaisocial-budaya, patriotism dan nasionalisme yang telah terkritalisasi
dalam perjuangan untukmewujudkan cita-cita dan tujuan Negara yang hendak
dicapainya.Bagi bangsa Indonesia, dasar Negara yang dianut adalah Pancasila.
Dalam tinjauan yudiriskonstitusional, Pancasila sebagai dasar Negara
berkedudukan sebagai norma objektif dan normatertinggi dalam Negara, serta
sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalamTAP. MPRS No.
XX/MPRS/1996, jo. MPR No. V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/mpr/1978.
Penegasankembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP. MPR No.
XVIII/MPR/1998.
2.Pengertian
Konstitusi
Para ahli memiliki pandangan yang bervariasi mengenai “konstitusi” dan
“Undang-Undang Dasar”.Ada yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang
berpendapat berbeda. Kata konstitusi secaraetimologis berasal dari bahasa Latin
( constitutio) inggris
(constitution)Prancis (constituer) Belanda( constitutie )dan Jerman Konstitution).
Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah konstirusimengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu Negara, yaitu berupakumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dan memerintah Negara. Peraturan-peraturantersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, ada pula yangbersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan adat istiadat, dan konvensi didalam masyarakat.Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu:
Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah konstirusimengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu Negara, yaitu berupakumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dan memerintah Negara. Peraturan-peraturantersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, ada pula yangbersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan adat istiadat, dan konvensi didalam masyarakat.Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu:
a. Pengertian
Luas, “ Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan –ketentuan dasar atau
hukumdasar (droit constitunelle)
b. Pengertian Sempit, “ Konstitusi” berarti piagam dasar atau Undang –Undang Dasar (Loi constitunelle) yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan Negara .
b. Pengertian Sempit, “ Konstitusi” berarti piagam dasar atau Undang –Undang Dasar (Loi constitunelle) yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan Negara .
3.Substansi Konstitusi Negara
Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi
tidak tertulis. Suatu konstitusidisebut tertulis bila merupakan satu naskah,
sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak merupakan satunaskah dan banyak
dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Contoh, Negara Inggris yang
konstitusihanya merupakan kumpulan-kumpulan dokumen.Konstitusi atau hukum
dasar, dapat pula dibedakan antara Hukum Dasar Tertulis, yaitu Undang-Undang
Dasar dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu konvensi. Salah satu contoh
konvensi diIndonesia adalah pelaksanaan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang
oeringatan Proklamasi 17Agustus.
a.Sifat dan fungsi konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi Negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku).
Konstitusi dikatakanfleksibel, bila pembuat konstitusi menetapkan cara
mengubahnya tidak berat, mempertimbangkanperkembangan masyarakat sehingga mudah
mengikuti perkembangan masyarakat sehingga mudahmengikuti perkembangan zaman (
contoh Inggris dan Selandia Baru ). Konstitusi bersifat rigid apabila pembuat
konstitusi menetapkan cara perubahan yang sulit dengan maksud agar tidak mudah
di ubah hukum dasarnya ( contoh Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia).Fungsi
pokok konstitusi dan Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi
kekuasaanpemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak
bersifat sewenang wenang.Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme
merupakan gagasan di mana pemerintah dipasangsebagai suatu kumpulan kegiatan
yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.Setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a.Organisasi Negara c. Prosedur Mengubah UUD
b.Hak Asasi Manusia d. Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
a.Organisasi Negara c. Prosedur Mengubah UUD
b.Hak Asasi Manusia d. Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
b. Kedudukan
Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Meskipun Undang-Undang Dasar bukan merupakan salah satu syarat untuk
berdirinya suatuNegara beserta dengan penyelenggaranya yang baik, tetapi dalam
perkembangan zaman moderndewasa ini, Undang-Undang Dasar mutlak adanya. Sebab
dengan adanya Undang-Undang Dasarbaik penguasa Negara maupun masyarakat dapat
mengetahui aturan atau ketentuan pokok ataudasar-dasar mengenai
ketatanegaraannya.
C. Cara Pembentukan dan mengubah konstitusi
(undang-undang dasar)
1 CARA PEMBETUKAN
|
|
DENGAN CARA
|
KETERANGAN
|
|
1.
|
PEMBERIAN
|
.Raja memeberikan kepada warganya
suatu UUD,kemudian ia berjanji akan mempergunakan kekuasaannya itu
berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu akan di jalankan oleh suatu
badan tertentu pula.
.UUD itu timbul, biasanya karena raja
merasa ada tekanan yang hebat dari sekitarnya dan takut akan timbul
revolusi.Dengan adanya UUD ini,maka kekuasaan raja di batasi.
|
|
2.
|
SENGAJA DI BENTUK
|
.Dalam hal ini, pembuatan suatu UUD
dilakukan setelah Negara itu didirikan. Jadi,setelah suatu Negara di dirikan,
di bentu UUD.
|
|
3.
|
CARA REVOLUSI
|
. Pemerintahan baru yang terbentuk
sebagai hasil revolusi ini, kadang-kadang membuat suatu UUD yang kemudian
mendapat persetujuan rakyatnya atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil
cara lain,yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan yang akan menetapkan
UUD itu.
|
|
4.
|
CARA REVOLUSI
|
.Perubahan-perubahan secara
berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD, dan secara otomatis UUD yang
lama tidak berlaku lagi.
|
2. CARA PENGUBAHAN
|
NO
|
DENGAN CARA
|
KETERANGAN
|
|
1.
|
Oleh Badan Legislatif /Perundangan
biasa
|
. Dilakukan oleh badan legislatif, hanya harus
dengan syarat yang lebih berat dari pada jika badan legislative ini mebuat UU biasa (Bukan
Undang-undang Dasar )
|
|
2.
|
Referendum
|
.
Yaitu dengan jalan pemungutan suara di antara rakyat yang mempunyai
hak suara (Pada masa rorde baru, Referendum, diatur di dalam UU NO.5 Tahun 1958)
|
|
3.
|
Oleh Badan Khusus
|
.Hrus di adaknoleh suatu badan Khusus
yang pekerjaan nya hanya untuk mengubah undang-undang Dasar saja.
|
|
4.
|
Kusus Di Negara Federasi
|
.
Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas Negara –negara
bagian dari federasi itu menyetujui perubahan itu.
|
|
|
||
B.KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang di junjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berdab di seluruh mika bumi. Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara lain ‘’Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsadan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan,karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan’’.
1.Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Di dalam alinea pembukaan UUD 1945 di muat unsure-unsur seprti yang di isyararatkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu ‘’Kebulatan dari keseluruhan Peraturan Hukum’’.Adapun syarat-syarat yang di maksud mengcakup hal-hal berikut:
a. Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Republik Indonesia.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan Hukum.Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila.
c. Adanya kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku,terpenuhi oleh penyebutan ‘’Seluruh Tumpah darah Indonesia’’.
d. Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan ‘’di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia ‘’. Yang berlangsung sejak timbulnya Negara Indonesia samapi seterusnya sampai Negara Indonesia ada.
Pokok kaidah Negara yang fundamental menurut ilmu humuk tata Negara mempunyai beberapa unsure mutlak antara lain:
a. dari segi terjadinya,di tentukan oleh pembentukan Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar Negara yang di bentuknya.
b. Dari segi isinya,memuat dasar-dasar pokok Negara yang di bentuk sebagai berikut:
1. Dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan klhusus)
Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial. Tujuan umu ini berhubhungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubunganm luar negeri) atau politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Tujuan Khusus,tercakup dalam kalimat ‘’melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencedaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur .
2.Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Makadisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
3.Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
4.Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang MAha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, PersatuanIndonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruhrakyat Indonesia”.
Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidahNegara yang fundamental ( fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang di junjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berdab di seluruh mika bumi. Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara lain ‘’Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsadan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan,karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan’’.
1.Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Di dalam alinea pembukaan UUD 1945 di muat unsure-unsur seprti yang di isyararatkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu ‘’Kebulatan dari keseluruhan Peraturan Hukum’’.Adapun syarat-syarat yang di maksud mengcakup hal-hal berikut:
a. Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Republik Indonesia.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan Hukum.Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila.
c. Adanya kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku,terpenuhi oleh penyebutan ‘’Seluruh Tumpah darah Indonesia’’.
d. Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan ‘’di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia ‘’. Yang berlangsung sejak timbulnya Negara Indonesia samapi seterusnya sampai Negara Indonesia ada.
Pokok kaidah Negara yang fundamental menurut ilmu humuk tata Negara mempunyai beberapa unsure mutlak antara lain:
a. dari segi terjadinya,di tentukan oleh pembentukan Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar Negara yang di bentuknya.
b. Dari segi isinya,memuat dasar-dasar pokok Negara yang di bentuk sebagai berikut:
1. Dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan klhusus)
Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial. Tujuan umu ini berhubhungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubunganm luar negeri) atau politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Tujuan Khusus,tercakup dalam kalimat ‘’melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencedaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur .
2.Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Makadisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
3.Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
4.Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang MAha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, PersatuanIndonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruhrakyat Indonesia”.
Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidahNegara yang fundamental ( fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
a.Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan
hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga
mengikat setiap warga negara .
b.Membuat norma
– norma, aturan
– aturan serta ketentuan
–ketentuan yang dapat dan
harusdilaksanakan secara konstitusional
c.UUD 1945, termasuk pembukaan UUD
1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan
undang
–undang yang tertinggi,
menjadi alat kontrol norma
–norma hukum yang lebihrendah
dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
Alinea
Isi/keterangan makna yang terkandung
Pertama
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialahhak segala bangsa dan oleh sebab
itu ,makapenjajahan di atas dunia harus di hapuskan,karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaandan perikeadilan.
Keteguhan bangsa Indonesia dalam
membelakemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
Pernyataan subjektif bangsa Indonesia
untuk menentangdan menghapus penjajahan diatas dunia.
Pernyataan objektif bangsa
Indonesia bahwa penjajasantidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pemerintah Indonesia mendukung
kemerdekaan bagisetiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
Kedua
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaanIndonesia telah sampailah pada saat yangberbahagia dengan selamat
sentosamengagtarkan rakyat Indonesia ke depanpintu gerbang kemerdekaan
NegaraIndonesia
Kemerdekaan yang dicapai oleh
bangsa Indonesiamerupakan hasil perjuangan pergerakan melawanpenjajah.
Adanya momentum yang harus
dimanfaatkan untukmenyatakan kemerdekaan.
Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir
perjuangan, tetapiharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia
yangmerdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.
Ketiga
Atas berkat rahmat Allah yang Maha
Kuasadan dengan gigorong oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan
yangbebas, maka rakyat Indonesia menyatakandengan ini kemerdekaannya.
Motivasi spiritual yang luhur bahwa
kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa
Keinginan yang didambakan oleh
segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yangberkesinambungan antara
kehidupan material danspiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat.
Pengukuhan pernyataan Proklamasi
Kemerdekan.
Keempat
Kemudian daripada itu untuk membentuksuatu Pemerintah Negara Indonesia
yangmelindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia dan
untukmemajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikutmelaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi
dan keadilan social, maka disusunlahKemerdekaan Kebangsan Indonesia itudalam
suayu Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia, yang berbentuk UndangDasar,
dalam suatu susunan Negear RepublikIndonesia yang berkedaulatan rakyat
deganberdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan
beradab,Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yangdipimpin oleh hikmat
kebujaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan, serta denganmewujudkan suatu
keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia.
Adanya fungsi dan sekaligus tujuan
Negara Indonesia,yaitu :
A.Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan sekuruhtumpah garaj Indonesia
B.Memajukab kesejahteraan umum,
C.Mencerdaskan kehidupan bangsa,
ikut melaksanakanketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian
abadi, dan keadilan social
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang
disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945
Susunan/bentuk Negara Republik
Indonesia
Sistem pemerintahan Negara, yaitu
berdasarkankedaulatan rakyat (demikrasi)
Dasar Negara Pancasila
3.Makna
Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Undang-Undang Dasar merupakan sumber
hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia,sedangkan Pembukaan UUD
1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekadbangsa
Indonesia untuk m
encapai tujuannya, Pembukaan juga
merupakan sumber dari “cita hukum” dan“cita moral” yang ingin ditegakan baik
dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan
bangsa-bangsa di dunia.
4.Pokok-pokok
Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung
di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:a.
Pokok pikiran Pertama: “Negara
- begitu bunyinya
–melindungi segenap bangsa Indonesia
danseluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran
pengertian Negara persatuan, Negara yang
melindungi dan meliputi segenap
bangsa seluuhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan,mengatasi segala
paham perseorangan. Negara menurut peng
ertian “Pembukaan” itu menghendaki
persatuan menghendaki persatuan yang
meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasarNegara yang tidak boleh
dilupakan.
b.Pokok pikiran Kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi social
bagi seluruh rakyat”
Hal ini merupakan poko pikiran
keadilan social. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negarabagi seluruh
rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak
dankewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan
masyarakat.c.
Pokok pikiran Ketiga : “Negara yang berkedaulatan rajyat berdasar atas
kerakyatan danpermisyawaratn/perwakilan”. Oleh karena iti, sisten begara yang terbentuk
dalam UUD 1945 harus
berdasar atas kedaulatab rakyat dan
berdasar atas permusyawaratn/perwakilan. Memang aliran ini
sesuai dengan sifat “nasyarakat
Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang
menyatakan bahwa kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat.d.
Pokok pikran
Keempat : “Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasarkemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh
karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekertikemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskanpokok
pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.Dengan
demikian, apanila kita memperhatikan keempat pokok pikiran tersebut tampal
bahwapokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafat
Negara Pancasila. Pokok-pokokpikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
5.Hubungan
Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD
1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang DasarNegara Indonesia serta
mewujudkan cita hukum yang menguasai hkum dasar Negara, baik yang tertulismaupun
tidak tertulis, dan pokok-pokok pikrab tersebut dijelmakan dalam pasal UUD
1945. Oleh karenaitu, dipahami bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita
hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwaioleh dasar falsafat Pancasila. Inilah yang
dimaksud dengan arti dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara.Dengan demikian,
jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsungdegan
Batang Tubuh UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran
yangdijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945
tersebut. Pembukaan UUD 1945yang merupakan kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilaidan norma yang
terpadu.Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal merupakan perwujudan
pokok-pokokpikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain
adalah pokok pikiran : PersatuanIndonesia, Keadilan social, Kedaulatan Rakyat
berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha
Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil danberadab.Pokok-pokok pikiran tersebut
tidak laib adalah pancaran dari Pancasila yang telah nanpu nenberikanemangat
dan terpancang dengan khidmay dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan)
padahakikatnya merupakan suatu rangkaian lesatuan yang tak dapat
dipisahkan.Kesatuan serta semangatyang demikian itulah yang harus diketahui,
dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga NegaraIndonesia.
6.Tata
Urutan Peraturan Perundangan-Undangan yang Berlaku di Indonesia
TAP MPRS NO.XX/MPRS/ 1966Tentang
Sumber Tertib Hukum RITAP MPR NO. III / MPR / 2000Tentang Tata Urutan
Perudang-Undangan NasionalUU RI No. 10 Tahun 2004 pasal 7ayat 1, Tata Urutan
Perudang-Undangan Nasional
UUD 1945 UUD
1945 UUD 1945TAP MPR TAP MPR UU / PERPUUU / PERPU UU Peraturan
PemerintahPeraturan Pemerintah PERPU Peraturan PresidenKeputusan Presiden
Peraturan Pemerintah Peraturan DaerahPeraturan PelaksanalainnyaKeputusan
PresidenPeraturan Daerah
C.Perbandingan Konstitusi pada Negara
Republik Indonesia dengan NegaraLiberal dan Negara Komunis
1.Konstitusi
Negara Republik Indonesia
Konsepsi Konstitusi Negara Indonesia
bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945.
a.Mekenisme konstitusional Demokrasi
Pancasila
Mekanisme pelaksanaan demokrasi
Pancasila bersumber pada konstitusi atau Undang-UndangDasar 1945.Perihal
mekanisme demokrasi pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945,dan
dijabarkan lebih lanjut dalam system pemerintahan Negara sebagai berikut :
1.Indonesia ialah Negara berdasar atas hukum
(rechstaat )
2 Indonesia menggunakan sistem
konstitusional3.
Kekuasaan Negara yang
tertinggi ditangan MPR4.
Presiden ialah penyelenggara
pemerintahan Negara tertinggi dibawah majelis5.
Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat6.
Menteri Negara adalah pembantu
Presiden ; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepadaDewan Perwakilan
Rakyat7.
Kekuasaan kepala Negara tidak
terbatas
b.Lembaga-lembaga Kenegaraan
Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai
dengan UUD 1945 (amandemen) adalah MajlisPermusyawaratan Rakyat (pasal 2-3),
Presiden (Pasal 4-16), Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19-22 B),Cadan Pemeriksa
Keuangan (Pasal 23 E dan 23 F) dan Mahkamah Agung (Pasal 24 A)Gambaran umum
mengenal lemnaga-lembaga kemegaraan berdasarkan UUD 1945 (amandemen)dapat
dilihat dalam uraian dibawah ini.
a.Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Tugas Pokok :Pemegang kekuasaan
Konstitutif, yang mencakup antara lain :
1.Mengubah dan menetapkan UUD (pasal
3 ayat 1)
2.Melantik Presiden dan/atau wakil
Presiden (pasal 3 ayat 2)
3.Memberhentikan Presiden dan /atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD(pasal 3 ayat 3)
b.Presiden
Presiden adalah penyelenggara
kekuasaan pemerintahan Negara tertinggi dibawah MPR, yangdalam melakukan
kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (pasal 4 ayat 2 UUD1945)
Tugas pokok :
Pemegang kekuasaan Eksekutif
(pelaksana undang-undang) yang mencakup :
a.Kepala Pemerintah
b.Kepala Negara
c.Panglima tetinggi
c.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas Pokok :Pemegang kekuasaan Legislatif
(Pembuat UU) yang mencakup :
a.Memegang kekuasaan membentuk
Undang-Undang (pasal 20 ayat 1)
b.Membahasa dan menyetujui bersama
rancangan undang-undang yang diajukan olehPresiden, dan
c.Memiliki fungsi legilasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan (pasal 20 A ayat 1)
d.Fungsi DPR dari sudut pandang
ketatanegaraan, mencakup antara lain :
Fungsi Legilasi atau pembuatan UU
Fungsi kontrol
Fungsi perwakilan
d.Badan Pemeriksa Keuangan
Tugas Pokok :Pemegang kekuasaan eksaminatif/inspektif yang mencakup :
a.Menetapkan kebijakan atas tanggung
jawab keuangan Negara, baik jangka panjang, jangkamenengah, maupun jangka
pendek dan mengendalikan pelaksanaanya.
b.Melakukan perbendaharaan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.Menetapkan kebijakan tugas
penunjangnya, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek.
e.Mahkamah Agung (MA)
Tugas Pokok:Pemegang kekuasaan yudikatif
(mengadili pelanggar Undang-Undang). Dalam pasal UU No.14/1985, antara lain
disebutkan :
a.Memeriksa dan memutus :
Permohonan kasasi
Sengketa tentang kewenangan
mengadili
Permohonan peninjau kembali putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap.
b.Memutus permohonan kasasi terhadap
putusan Pengadilan Tingkat Banding atau TingkatTerakhir dari semua Lingkungan
Peradilan.
2.Konstitusi
pada Negara Liberal
Konsepsi pemikiran liberal
(liberalism
) di Negara-negara barat muncul
sebagai antiklimaks daripenguasa monarki absolute. Mereka gandrung menyuarakan
liberte, egalite, dan fraternit
Dalam artiluas Liberalisme adalah “usaha perjuangan menuju kebebasan”.
a.Konstitusi di Negara Inggris
Negara Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis ; oleh sebab itu,
dianggap memudahkanpemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan
lembaga-lembaganya sesuai dengantuntunan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam
prosedurnya.
b.Mekanisme Konstitusional Demokrasi Parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer
adalah sebagai berikut :
Kekuasaan legislative (DPR/Parlemen)
lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (Pemerintah =Perdana Menteri)
Mentri-mentri (cabinet) harus
mempertanggung jawabkan semua tindakannya kepada DPR.Iniberarti cabinet harus
mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
Program-program kebijakan cabinet
harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagiab besaranggota parlemen. Bila
cabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijakan
yang dibuat, anggota parlemen dapat
menjatuhkan cabinet dengan memberikan mosi tidakpercaya kepada pemerintah.
Kedudukan kepala Negara (raja,
ratu, pangeran atau kaisar) hanya sebagai lambing atau symbolyang tidak dapat
di ganggu gugat.
c.Lembaga-lembaga Kenegaraan
Raja atau ratu sebagai pemegang tahta
kerajaan hanya berfungsi dalam segi-segi pemerintahyang bersufat seromonial
(keupacaraan).Raja/ratu secara otomatis menduduki jabatan warisandalam Majelis
tinggi.
a.Badan eksekutif
Terdiri dari raja/ratu yang tak
dapat diganggu gugat (sinbolis), dan kekuasaan sesungguhnya adapada Perdaba
Menteri.Tugas Pokok :Pemegangkekuasaan eksekutif ada pada perdana menteri yang
mencakup antara lain:
Memimpin cabinet yang para
anggotanya telah dipilihnya sendiri
Membimbing Majelis rendah
Menjadi penghubung dengan raja/ratu
memimpin partai mayoritas
b.Badan Legislatif
Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu :
Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu :
House of Commons
(Majelis Rendah) danHouse
of Lord
(Majelis Tinggi)Tugas Pokok
:Parlemen pada system pemerintahan di inggris memiliki peran sebagai berikut :
Menilai secara kontinu reekan-rekan
seperti yang duduk di cabinet
Mempersiapkan di bidang legislasi
atas dasar kebijakan menteri
Mengawasi pelaksanaan undang-undang
Mentyatakan gagasan-gagasan politik
Memaparkan argumentasi-argumentasi
politik kepada para pemilih
3.Konstitusi
pada Negara Komunis
Komunis tudak hanya merupakan system
politik yang menjadi dasar bagi konstitusi di RepublikRakyat Cina, tetapi juga
mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu, antaralain
:
Gagasan monoisme (sebagai lawan dari
pluralism)
Gagasan ini menolak adanya
golongan-golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiapgolongan yang
berlainan aliran pemikirannya merupakan perpecahan.Oleh sebab itu,
persatuanharus dipaksakan dan oposisi ditindas.
Kekerasan di pandang sebagai alat
yang sah guna mencapai komunsme
Pelaksanaan pemaksaan dipakai dalm
dua tahap.Pertama, terhadap musuh diselenggarakan suatudiktatur yang kejam
dimana oposisi dimusnahkan sampai ke akar-akarnya.Kedua, bagi
pengikutnyasendiri yang kurang insaf, diimdoktrinasi secara luas, terutma
ditujukan kepada angkatan muda.
Negara merupakan alat untuk
mencapai komunisme
Alat kenegaraan, seperti polisi,
tentara, kejaksaan dipakai untuk diabadikan kepada pencapaiankomunisme
(mobilization system).Campur tangan Negara sangat luas dan mendalam
dibidangpolitik, ekonomi, social, dan budaya. Di bidang hukum, tidak dipandang
sebagai“a good in itself
”akan tetapi sebagai alat revolusi
untuk mencapai masyarakat komunis.
a.Mekanisme konstitusional demokrasi
rakyat (ala komunis)
Menurut istilah komunis, demokrasi
rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsidiktatur proletar”.
Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di Negara
-negara Eropa Timur(sebelim
runtuhnya Uni soviet tahun 1991) dan di Tiongkok (RRC). Khusus di Republik
Rakyat Cina,sebagai hasil perkembangan politik yang amat kaku dan penuh
ketegangan antara golongan komunisdan golongan antikomunis, pada akhirnya hany
diakui adanya satu partai dalam masyarakat(golongan-golongan lain disingkirkan
dengan paksa).
b.Lembaga-Lembaga kenegaraan
Republik Rakyat Cina berdiri pada
tahun 1949 dengan menumbangkan Dinasti Ching.tetapi baru padatahun 1954, secara
mapan Konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan
antara lain “bahwa demokrasi rakyat
dipimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh partaiKomunis Cina
sebagai inti kepemimpinan pemerintahan”
1.Ketua PKC dan Sekjen PKC
Organ administartif utama (Dewan
Negara) yang terdiri dari Perdana Menteri (PM), wakil-wakil PM,dan keala-kepala
dari semua lementerian dan komisi.Tugas pokok :Pemegang Kekuasaan Eksekutif
yang mencakup :
a.Mengatur mengendalikan seluuh
struktur administrative dan bersama-sama degan badan-badantertinggi PKC
menyelenggarakan pemerintahan Cina.
b.Berperansebagai penerjamah
keputusan-keputusan partai kedalam tindakan-tindakan Negaramenjaikannya sebagai
lembaga yang dibentuk oleh konstitusi.
2.Konggres Rakyat Cina (KRC)
Disebut organ wewenang Negara
tertinggi dan pemegang wewenang legislative satu-satunya dalamNegara.Tugas
Pokok :
a.Forum untuk mempelajari,
mendukung, dan mengesahkan tindakan-tindakan pimpinan pusat
b.Melambangkan dukungan rakyat dan
menghormati wakil-wakil terpilih yang secara politik disukai.
3.Mahkamah Rakyat Tertinggi dan
Kejaksaan Rakyat Tertinggi
Bagian terakhir kerangka kerja
pemerintah pusat.Tugas Pokok :Pemegang kekuasaan Yudikatif, yang mencakup
antara lain :
a.Kejaksaan mempunyai kekuasaan yang
bebas, termasuk penyidikan, penuntuan, dan pengawasansecara umum terhadap semua
organ Negara, termasuk pengadilan-pengadilan.
b.Kekuasaan Yudikatif dijalankan
secara bertingkat kaku oleh pengadilan rakyat
c.Pengadilan Rakyat bertanggung
jawab kepada kongres rakyat disetiap tingkatan. Namun karenaperwakilan rakyat
tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina, demokrasi masih sulit
terwujud,kendatipun usaha kea rah perubahan dilakukan terus menerus dalam
rangka reformasi besar-besaran yang dirancangkan mahasiswa dalam rangka
mebghadapi era globalisasi dewasa ini.
C.HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
a.Dasar Negara
Pengertian asal kata dari dasar : Fondamen/podasi. Jadi dasar Negara berarti: Pondasi bagi berdirinya suatu Negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu Negara.
.Apa dasar Negara kita..?? Pancasila
Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar Negara:
*BPUPKI (siding ke 1 29 mei- 1 juni 1945)
Tujuan : Merumuskan dasar Negara
Tanggapan/usulan
* 19 mei muh.Yamin usul 5 rancangan dasar Negara
* 31 mei soepomo usul 5 rancangan dasar Negara
* 1 juni soekarno usul:
*5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
*3 rancangan dasar Negara, usulannya bernama trisila
*1 rancangan dasar Negara, usulannya bernama ekasila
Dibentuk panitia kecil (panitia Sembilan) bertugas merumuskan rancangan dasar Negara menjadi dasar Negara. Hasil dari panitia kecil, adalah piagam Jakarta (22 juni 1945) di beri nama pancasila. Disyahkan nya menjadi dasar Negara oloh PPKI: tgl 18 agustus 1945 (terdapat pada alinea IVpembukaan UUD 1945).
.Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara :
* Sebagai ideologi Negara yaitu berperilaku,jiwa dan kepribadian bangsa
* Sumber dari segala sumber Hukum yaitu Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila.
* Sebagai pandangan hidup bangsa,pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu.
b. Konstitusi Negara
Konstitusi diartikan sebagai, Peraturan yang mengatur suatu Negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis konstitusi. Dalam perkembangan di pahami identik dengan UUd.
Kapan UUD 45 di buat..???
Pada siding BPUKI ke II (10-16 juli 1945) di syahkan oleh PPKI resmi 18 agustus 1945.
Tujuan dibuat konstitusi:
* Untuk mengatur organisasi Negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
* Untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintahj agar tidak berlaku sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dalam kehidupan kenegaraan.
Nilai konstitusi Negara
Dimaksud nilai adalah sesuatu yang di anggap baik untuk di laksanakan.Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang di buat oleh Negara maka ada 3 nilai yaitu:
1. Normatif
Normatif yaitu bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan di laksanakan secara sempurna.
2. Nominal
Nominal yaitu Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau tidak sempurna.
3. Semantik
semantik yaitu Bila konstitusi ini berlaku formalitas Dipergunakan untuk kepentingan penguasa.
Hukum Dasar Negara Dengan Konstitusi
Berhubungan sangat erat, Konstitusi lahir merupakan suatu usaha untuk melaksanakan dasar Negara.Dasar Negara memuat norma-norma dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi). Merupakan satu kesatuan utuh, Dimana dalam pembukaan UUD 1945 tercantum dasar Negara pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara.
UUD 45
sistematika UUD 45 terdiru dari:
a. Pembukaan
b. Batang tubuh
c. Penjelasan
. Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang) atau mengikuti jaman.
. Batang tubuh bias di rubah asal syarat terpenuhi
di usulkan 2/3 anggota MPR
putusan di setujui 2/3 anggota yang hadir.
. Kenyataan Batang tubuh UUD 45 sekarang sudah di amamdemen kan 4 kali
. Amandemen I ( 14-21 okt 1999
. Amandemen II ( 7-8 agustus 2000 )
. Amandemen III ( 1-9 november 2001 )
. Amandemen IV ( 1-11 agustus 2002 )
Kedudukan dan Hubungan Pembukaan UUD 45 dengan batang tubuh UUD 45
. Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan lebih tinggi di banding batang tubuh, alasannya dalam pembukaan terdapat :
1. Dasar Negara (pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk Negara Indonesia (Republik)
. Pembukaan tidak bias di ubah, mengubah sama saja membubarkan Negara, sedangkan batang tubuh bias di ubah (di amandemen)
. Dalam system tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kebutuhan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.
alasan:
1. Di buat oleh pendiri Negara (KKPI)
2. Pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. Memuat asas rohani (jadi Negara adil dan makmur)
4. Memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.
a.Dasar Negara
Pengertian asal kata dari dasar : Fondamen/podasi. Jadi dasar Negara berarti: Pondasi bagi berdirinya suatu Negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu Negara.
.Apa dasar Negara kita..?? Pancasila
Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar Negara:
*BPUPKI (siding ke 1 29 mei- 1 juni 1945)
Tujuan : Merumuskan dasar Negara
Tanggapan/usulan
* 19 mei muh.Yamin usul 5 rancangan dasar Negara
* 31 mei soepomo usul 5 rancangan dasar Negara
* 1 juni soekarno usul:
*5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
*3 rancangan dasar Negara, usulannya bernama trisila
*1 rancangan dasar Negara, usulannya bernama ekasila
Dibentuk panitia kecil (panitia Sembilan) bertugas merumuskan rancangan dasar Negara menjadi dasar Negara. Hasil dari panitia kecil, adalah piagam Jakarta (22 juni 1945) di beri nama pancasila. Disyahkan nya menjadi dasar Negara oloh PPKI: tgl 18 agustus 1945 (terdapat pada alinea IVpembukaan UUD 1945).
.Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara :
* Sebagai ideologi Negara yaitu berperilaku,jiwa dan kepribadian bangsa
* Sumber dari segala sumber Hukum yaitu Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila.
* Sebagai pandangan hidup bangsa,pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu.
b. Konstitusi Negara
Konstitusi diartikan sebagai, Peraturan yang mengatur suatu Negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis konstitusi. Dalam perkembangan di pahami identik dengan UUd.
Kapan UUD 45 di buat..???
Pada siding BPUKI ke II (10-16 juli 1945) di syahkan oleh PPKI resmi 18 agustus 1945.
Tujuan dibuat konstitusi:
* Untuk mengatur organisasi Negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
* Untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintahj agar tidak berlaku sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dalam kehidupan kenegaraan.
Nilai konstitusi Negara
Dimaksud nilai adalah sesuatu yang di anggap baik untuk di laksanakan.Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang di buat oleh Negara maka ada 3 nilai yaitu:
1. Normatif
Normatif yaitu bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan di laksanakan secara sempurna.
2. Nominal
Nominal yaitu Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau tidak sempurna.
3. Semantik
semantik yaitu Bila konstitusi ini berlaku formalitas Dipergunakan untuk kepentingan penguasa.
Hukum Dasar Negara Dengan Konstitusi
Berhubungan sangat erat, Konstitusi lahir merupakan suatu usaha untuk melaksanakan dasar Negara.Dasar Negara memuat norma-norma dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi). Merupakan satu kesatuan utuh, Dimana dalam pembukaan UUD 1945 tercantum dasar Negara pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara.
UUD 45
sistematika UUD 45 terdiru dari:
a. Pembukaan
b. Batang tubuh
c. Penjelasan
. Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang) atau mengikuti jaman.
. Batang tubuh bias di rubah asal syarat terpenuhi
di usulkan 2/3 anggota MPR
putusan di setujui 2/3 anggota yang hadir.
. Kenyataan Batang tubuh UUD 45 sekarang sudah di amamdemen kan 4 kali
. Amandemen I ( 14-21 okt 1999
. Amandemen II ( 7-8 agustus 2000 )
. Amandemen III ( 1-9 november 2001 )
. Amandemen IV ( 1-11 agustus 2002 )
Kedudukan dan Hubungan Pembukaan UUD 45 dengan batang tubuh UUD 45
. Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan lebih tinggi di banding batang tubuh, alasannya dalam pembukaan terdapat :
1. Dasar Negara (pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk Negara Indonesia (Republik)
. Pembukaan tidak bias di ubah, mengubah sama saja membubarkan Negara, sedangkan batang tubuh bias di ubah (di amandemen)
. Dalam system tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kebutuhan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.
alasan:
1. Di buat oleh pendiri Negara (KKPI)
2. Pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. Memuat asas rohani (jadi Negara adil dan makmur)
4. Memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.
D. Sikap Positif Terhadap Konsitusi Negara
Sebagai warga Negara, apa yang seharusnya di lakukan terhadap konstitusi Negara yang berlaku ? tentu saja kita harus “taat asas” dan “taat hukum”.Fungsi pokok konstitusi atau undang-undang dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelanggaraan kekuasaan bersifat sewenang-wenang. Agar konstitusi Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan dasar-dasar pemahaman taat asas dan taat hukum, maka sangat di perlukan sikap positif dari setiap warga Negara sebagai berikut :
a.bersikap terbuka
Sikap terbuka atu teransparan merupakan sifat apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan. Dan dilakukan sikap penting sangat perlu dilakukan sebagai upaya menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat dipupuk rasa saling percaya dan kerja sama guna menimbulkan sikap toleransi dan kerukunan hidup. Dengan sikap terbuka terhadap konstitusi Negara, kita belajar untuk memahami keberadaan sebagai warga Negara yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan penyelenggara Negara dengan seoptimal mungkin .
b.Mampu Mengatasi Masalah
Setiap warga Negara harus memiliki kemampuan kemampuan untuk mengatasi berbagi premasalahan yang dihadapi. Sikap ini penting untuk dikembangkan karma akan membuat kebiasaan menghadapi masalah, sehingga hanya sebelumnya hanya menjadi penonton , pengkritik atau menyalahkan orang lain, sekarang menjadi orang yang mampuh memberi solusi ( jalan keluar ). Kemampuan untuk mengatasi masalah konstitusi Negara akan memberikan iklim dan suasana yang semakin baik dalam menata kehidupan bermasyarakatan , berbangsa dan bernegara .
C.Menyadari adanya perbedaan
Bangsa indonesia merupakan sala satu bangsa yang masyarakat sangat beragam sehingga tertanam istilah Bhineka tunggala ika ( berbeda-beda namun tetap satu ). Perbedaan harus tetap diterima sebaga suatu kenyataan atau realitas masyarakat disekitar kita baik agama, suku bangsa, adat istiadat ,dan budayanya .
d. Memiliki harapan realistis
Negara Indonesia dengan wilaya yang luas dan jumlah penduduk tebesar keempat didunia memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam menangani kehidupan. Dalam penyelenggaraan kehidupan Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk mampu memahami situasi dan kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil .
e. Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
bangsa Indonesia harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri . sala satu karya bangsa untuk kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia adalah “ kemerdekaan dan kedaulatan rakyat “ dalam penyelenggaraan Negara .
f. Mau menerima dan memberi umpan balik
Kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi Negara sangat diperlukan dalam rangka menghormati produk-produk konstitusi yang dihasilkan oleh para penyelenggara Negara.
Sebagai warga Negara, apa yang seharusnya di lakukan terhadap konstitusi Negara yang berlaku ? tentu saja kita harus “taat asas” dan “taat hukum”.Fungsi pokok konstitusi atau undang-undang dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelanggaraan kekuasaan bersifat sewenang-wenang. Agar konstitusi Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan dasar-dasar pemahaman taat asas dan taat hukum, maka sangat di perlukan sikap positif dari setiap warga Negara sebagai berikut :
a.bersikap terbuka
Sikap terbuka atu teransparan merupakan sifat apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan. Dan dilakukan sikap penting sangat perlu dilakukan sebagai upaya menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat dipupuk rasa saling percaya dan kerja sama guna menimbulkan sikap toleransi dan kerukunan hidup. Dengan sikap terbuka terhadap konstitusi Negara, kita belajar untuk memahami keberadaan sebagai warga Negara yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan penyelenggara Negara dengan seoptimal mungkin .
b.Mampu Mengatasi Masalah
Setiap warga Negara harus memiliki kemampuan kemampuan untuk mengatasi berbagi premasalahan yang dihadapi. Sikap ini penting untuk dikembangkan karma akan membuat kebiasaan menghadapi masalah, sehingga hanya sebelumnya hanya menjadi penonton , pengkritik atau menyalahkan orang lain, sekarang menjadi orang yang mampuh memberi solusi ( jalan keluar ). Kemampuan untuk mengatasi masalah konstitusi Negara akan memberikan iklim dan suasana yang semakin baik dalam menata kehidupan bermasyarakatan , berbangsa dan bernegara .
C.Menyadari adanya perbedaan
Bangsa indonesia merupakan sala satu bangsa yang masyarakat sangat beragam sehingga tertanam istilah Bhineka tunggala ika ( berbeda-beda namun tetap satu ). Perbedaan harus tetap diterima sebaga suatu kenyataan atau realitas masyarakat disekitar kita baik agama, suku bangsa, adat istiadat ,dan budayanya .
d. Memiliki harapan realistis
Negara Indonesia dengan wilaya yang luas dan jumlah penduduk tebesar keempat didunia memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam menangani kehidupan. Dalam penyelenggaraan kehidupan Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk mampu memahami situasi dan kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil .
e. Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
bangsa Indonesia harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri . sala satu karya bangsa untuk kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia adalah “ kemerdekaan dan kedaulatan rakyat “ dalam penyelenggaraan Negara .
f. Mau menerima dan memberi umpan balik
Kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi Negara sangat diperlukan dalam rangka menghormati produk-produk konstitusi yang dihasilkan oleh para penyelenggara Negara.
SISTEMATIKA UUD 1945
|
No
|
UUD 1945
|
BAB
|
PASAL
|
AYAT
|
Aturan
Peralihan
|
Aturan Tambahan
|
|
1
|
Sebelum Amandemen
|
16
|
37
|
49
|
4 Pasal
|
2 Ayat
|
|
2
|
Sesudah Amandemen
|
21
|
73
|
170
|
3 Pasal
|
2 Pasal
|
STRUKTUR PEMERINTAHAN
INDONESIA
Sebelum
amandemen
|
PANCASILA
|
↓
|
PEMBUKAAN
UUD 1945
|
↓
|
UUD 1945
|
↓
|
MPR
|
↓
↓ ← ←
↓ ↓ → ↓
|
PRESIDEN
|
DPR
|
MA
|
BPK
|
DPA
|
Sesudah amandemen
|
UUD 1945
|
↓
|
MPR
DPR-DPD
|
PRESIDEN
WAPRES
|
BPK
|
KEHAKIMAN
MK-KY-MK
|
Menurut gustav redbruch, ada tiga nilai dasar hukum:
1. Keadilan hukum : Perlakuan yang sama terhadap hal-hal yang sama dan dengan yang sesuai itu, serta perlakuan yang tidak sama terhadap hal-hal yang berbeda termasuk orang dan berhubungan.
2. Kegunaan Hukum : Fungsi dan manfaat Hukum adalah untuk mengatur ketertiban hidup di dalam masyarakat.
3. Kepastian Hukum : hukum menjadi berlaku dan mengikat seluruh warga Negara tanpa kecuali dalam rangka meneggakan kebenaran dan supermasi Hukum.
Bagus sekali, terimakasih karena ini sangat membntutugas pkn saya.
BalasHapus